Perjanjian Layanan ini merupakan kontrak yang mengikat antara PT Ahli Web Internasional ("AhliWeb") dan pelanggan ("Anda" atau "Klien") yang menggunakan layanan kami.
1. Para Pihak
Penyedia Layanan: PT Ahli Web Internasional, yang beroperasi sebagai AhliWeb, menyediakan layanan digital terpadu di Indonesia.
Klien: Individu atau badan usaha yang mendaftarkan diri dan menggunakan layanan AhliWeb.
2. Ruang Lingkup Layanan
AhliWeb menyediakan layanan sesuai dengan paket atau proposal yang telah disepakati, yang mencakup namun tidak terbatas pada:
- Perancangan dan pengembangan website
- Hosting dan manajemen server
- Pemeliharaan dan dukungan teknis
- Layanan keamanan siber
- Konsultasi digital dan ERP
3. Kewajiban AhliWeb
- Menyediakan layanan sesuai dengan spesifikasi yang disepakati
- Memberikan dukungan teknis sesuai SLA yang berlaku
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi klien
- Memberikan notifikasi atas perubahan layanan yang signifikan
4. Kewajiban Klien
- Membayar biaya layanan sesuai jadwal yang disepakati
- Memberikan akses dan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan layanan
- Menggunakan layanan sesuai dengan AUP dan ketentuan yang berlaku
- Memberitahu AhliWeb atas perubahan kebutuhan layanan
5. Pembayaran
Pembayaran dilakukan berdasarkan invoice yang diterbitkan AhliWeb. Keterlambatan pembayaran lebih dari 7 hari kerja dapat mengakibatkan penangguhan layanan. Biaya keterlambatan sebesar 2% per bulan dapat dikenakan.
6. Kerahasiaan
Kedua belah pihak wajib menjaga kerahasiaan informasi bisnis, teknis, dan komersial yang dibagikan selama periode kerjasama dan dalam waktu 2 tahun setelah berakhirnya perjanjian.
7. Hak Kekayaan Intelektual
Hasil kerja yang diserahkan kepada klien menjadi hak milik klien setelah pembayaran lunas. AhliWeb mempertahankan hak atas komponen generik, framework, library, dan kode yang dikembangkan sebelum atau di luar kontrak ini.
8. Jangka Waktu dan Pengakhiran
Perjanjian berlaku sejak tanggal penandatanganan atau pembayaran pertama, dan berlanjut hingga salah satu pihak memberikan pemberitahuan pengakhiran 30 hari sebelumnya. Pengakhiran sepihak tanpa alasan yang sah tidak menghapus kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo.
9. Penyelesaian Sengketa
Sengketa yang timbul akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan dalam 30 hari, sengketa diserahkan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau pengadilan yang berwenang.
10. Kontak
Pertanyaan tentang perjanjian layanan: [email protected]